Langsung ke isi
Menu

Perpindahan murid semester ganjil tahun ajaran 2026/2027

Nomor
880/PK.01.04
Tanggal
8 Juli 2026
Untuk
Calon murid pindahan dan orang tua/wali

Daya tampung, ketentuan, dan dokumen untuk murid yang ingin pindah masuk atau keluar SMK Negeri 11 Jakarta pada semester ganjil 2026/2027.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 73/SE/2026 tentang Perpindahan Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027, dengan ini diumumkan hal-hal berikut.

A. Daya tampung

No

Konsentrasi keahlian

Kelas X

Kelas XI

Kelas XII

1

Akuntansi Keuangan Lembaga

0

4

0

2

Manajemen Perkantoran

0

2

0

3

Bisnis Retail

0

7

2

Jumlah

0

13

2

B. Lingkup perpindahan murid

    1. Murid yang berasal dari dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan keluar dari Satuan Pendidikan ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam atau di luar DKI.
    2. Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar DKI Jakarta dapat Melakukan perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya yang berada di dalam DKI Jakarta, atau
    3. Murid yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri dapat melakukan Perpindahan masuk ke Satuan Pendidikan sederajat lainnya di DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

C. Perpindahan masuk

  1. Ketentuan Umum
  • Perpindahan masuk murid dapat dilaksanakan apabila daya tampung Satuan Pendidikan masih tersedia dengan memperhatikan rasio kelas;
  • Perpindahan masuk bagi murid kelas XI dan kelas XII SMK sesuai dengan konsentrasi keahlian yang sama.
  • Perpindahan masuk bagi Murid tidak dapat dilakukan, dari jenjang SMK Ke Jenjang SMA/Paket C atau sebaliknya.
  • Kepala Satuan Pendidikan menetapkan keputusan tentang Pembentukan Tim berstatus ASN. Susunan anggota tim terdiri dari Pendidik dan Tenaga
  • Proses perpindahan Murid dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya (gratis).
  • Satuan Pendidikan dilarang memungut/menerima imbalan/Menerima pemberian dalam bentuk apapun dari orang tua/wali murid terkait proses perpindahan murid.
  • Proses perpindahan murid di lingkungan Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat/ swasta dapat mengacu pada Surat Edaran ini.
  1. Dokumen pendaftaran
  • Mengisi formulir pendaftaran pada satuan pendidikan yang dituju (disiapkan sekolah)
  • Fotokopi Ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk Peserta Didik SMP/Paket B atau yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan;
  • Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli;

3. Dokumen Pendaftaran Ulang

  • Fotokopi Ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk Peserta Didik SMP/Paket B atau yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan
  • Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Buku Rapor asli;
  • Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
  • Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan;
  • Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat (setelah diterima di SMKN 11 Jakarta
  • Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
  • Surat keterangan pindah/keluar yang diunduh dari Aplikasi Dapodik sebagai bukti bahwa murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah murid diterima pada Satuan Pendidikan tujuan, dan
  • Surat keterangan tidak menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan
  • Dokumen Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, point 1) dan 2) diserahkan pada waktu pendaftaran; dan
  • Kelengkapan persyaratan administrasi Perpindahan Murid pada angka 2 huruf a, poin 3), 4), 5), 6), 7) dan 8) diserahkan setelah dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.
  1. Dokumen Khusus
  • Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju;
    • Jika dinyatakan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
    • Pelaksana Matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh hari efektif), sejak di terima di Satuan Pendidikan tujuan
  • Khusus SMK, perpindahan hanya dapat dilakukan untuk konsentrasi keahlian yang sama.
  • Bagi Murid penyandang disabilitas : Surat Keterangan Ahli terkait kebutuhan khusus (SLB) atau surat keterangan dari fasilitas layanan kesehatan dan/atau pihak yang berkompeten yang menyatakan bahwa murid adalah anak berkebutuhan khusus.
  • Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar Negeri;
    • Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2;
    • Surat keterangan dari Satuan Pendidikan asal;
    • Surat keterangan Penempatan PesertaDidik dari Direktur Jendral yang menangani bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
    • Seluruh dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.

D. Jadwal pelaksanaan

No

Uraian

Tanggal

1.

Pengumuman daya tampung secara terbuka dapat dilihat di Satuan Pendidikan dan Laman

https://edu.jakarta.go.id/perpindahan-murid

8-9 Juli 2026

2.

Pendaftaran

10 dan 13 Juli 2026

Pkl. 08.00 s.d. 15.00 WIB

3.

Pengarahan Kepada Calon Peserta

14 Juli 2026

Pkl. 10.00 WIB

4.

Seleksi

15 Juli 2026

Pukul 10.00-12.00 WIB

5.

Pengumuman hasil seleksi

16 Juli 2026

Pkl. 10.00

6.

Daftar Ulang

17 dan 20 Juli 2026

Pukul 08.00-15.00 WIB

7

Laporan paling lambat hasil perpindahan ke Dinas Pendidikan

28 Agustus 2026

E. Mekanisme perpindahan masuk

    • Mempublikasikan daya tampung yang tersedia dan tata cara pelaksanaan perpindahan Peserta Didik secara terbuka;
    • Memberikan penjelasan terkait tata cara seleksi;
    • Melaksanakan
    • Mengumumkan hasil seleksi secara terbuka; dan
    • Melaporkan hasil perpindahan Peserta Didik secara berjenjang

F. Mata pelajaran yang diujikan

  • Bahasa Indonesia;
  • Matematika;
  • Mata pelajaran kejuruan sesuai dengan konsentrasi

G. Kriteria seleksi

Hasil seleksi yang diadakan sekolah (bobot 60%) dan rata-rata nilai rapor satu semester sebelumnya (bobot 40%).

H. Perpindahan keluar

  • Surat keterangan perpindahan keluar dalam Provinsi DKI Jakarta ditandatangani Kepala Satuan Pendidikan, diketahui Pengawas dan disahkan oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan;
  • Surat keterangan perpindahan keluar antar Provinsi DKI Jakarta ditanda tangani Kepala Satuan Pendidikan, diperiksa oleh Pengawas/Penilik dan diketahui oleh:
    1. Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk perpindahan dalam Provinsi DKI Jakarta
    2. Kepala Bidang yang mengampu Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  • Lampiran Surat Keterangan perpindahan keluar adalah :
    1. Surat Permohonan orang tua/ wali tentang perpindahan keluar;
    2. Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
    3. Fotokopi Buku Rapor yang telah dilegalisir Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan aslinya;
    4. Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan; dan
    5. Fotokopi surat izin operasional/ pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola masyarakat.
    6. Validasi NISN dari Suku Dinas Pendidikan Setempat
    7. Surat Keterangan Pindah/ keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal setelah Murid diterima pada Satuan Pendidikan tujuan.

Jakarta, 8 Juli 2026
Kepala SMK Negeri 11 Jakarta

RAHMAT, S.Pd.

Lampiran

Poster pengumuman: Perpindahan murid semester ganjil tahun ajaran 2026/2027Buka gambar ukuran penuh
Bagikan
Semua pengumuman